M. Nurul Amin*
Keputusan Mahkamah Konstitusi soal penggunaan Kartu Tanda Penduduk untuk warga dalam pemilihan Presiden Delapan Juli nanti layak di apresiasi. Keputusan tersebut selain menghentikan kontroversi amburadulnya Daftar Pemilih Tetap dan mengembalikan hak warga untuk melaksanakan hak pilihnya dalam pilpres nanti, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini juga memberi peluang bagi berkembangnya iklim demokrasi di negeri ini.
Pada skala tertentu, upaya Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsudin bersama sejumlah pemimpin Agama yang menggulirkan ide ini sejak awal, hingga muncul pertemuan pasangan Capres-Wapres di Gedung Muhammadiyah lalu bisa dikatakan sebuah terobosan berarti. Meski bisa saja hal ini bernuansa politis, namun dari kacamata pengembangan demokrasi upaya tersebut memiliki nilai lebih tersendiri.
Mengapa demikian ?, sederhana saja jawabannya, rakyat tidak boleh kehilangan hak pilihnya, apapun itu alasannya.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana pilihan itu dilaksanakan. Rakyat tidak perlu terlalu direpotkan dengan teknis pelaksanaan pemilu, selama segala sesuatunya berjalan sesuai aturan, pemilihan akan dapat terlaksana dengan baik. Bila demikian, memang sudah seharusnya Komisi pemilihan Umum, sebagai penyelenggara pemilu, berbuat sebaiknya untuk melayani kepentingan rakyat secara keseluruhan dalam pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya, membuat rakyat kesulitan melaksanakan hak pilihnya.
Meski secara kasat mata ada kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU, tudingan bahwa KPU gagal melaksanakan fungsinya, tidak sepenuhnya benar, pretensi bahwa KPU juga memiliki tendensi positif terhadap calon Presiden tertentu sulit untuk dibuktikan. Karena itu, untuk sementara, anggaplah untuk sementara persoalan ini selesai. Saatnya tentukan pilihan.
Suara kita adalah bagian dari kejayaan negeri ini di masa mendatang, pilihan kita merupakan wujud dari kehendak untuk perubahan bagi negeri. Sudah sepatutnya, apa yang kita pilih harus mewakili harapan akan adanya perbaikan nasib bangsa, suara kita adalah bentuk tangungjawab pribadi dari tujuan,akan dibawa kemana negeri ini.
Mencontreng bukan semata ritual lima tahunan, mencontreng juga bukan semata penggunaan hak pilih warga Negara. Mencontreng adalah pilihan ke-arah yang lebih baik. Walaupun nantinya, pilihan tidak berarti kemenangan untuk apa yang kita harapkan, atau minimal tidak menghasilkan pemimpin yang kita idamkan, apa yang kita tentukan di bilik suara sudah berarti kita telah meng-Indonesia.
Bukan pemimpin pilihan yang kita harapkan, tetapi perubahan sebuah keniscayaan, siapapun pemenang, dialah aras baru kemajuan bangsa, pembawa panji kejayaan. Sudah sepatutnya hal ini menjadi sandaran dalam menentukan di bilik pemilihan.
Hak pilih memang sebuah keharusan, mencontreng bisa jadi sebuah pilihan, pemimpin hanya membuka jalan, rakyatlah yang menentukan perubahan, untuk Indonesia.
Associate, National Press Club Indonesia